Jl. Kol. H. Burlian No. 6, Punti Kayu, Palembang, Sumatera Selatan
Layanan Pengaduan
Portal Layanan Terintegrasi

PPID Sumselprov

Pusat layanan informasi publik resmi terintegrasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel.

Terhubung

Status Interoperabilitas

Endpoint utama ppid.sumselprov.go.id aktif dan melayani permohonan data publik.

UU No. 14/2008

Landasan Regulasi

Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi sesuai standar Komisi Informasi.

Maks. 10 Hari Kerja

Standar Pelayanan

Kecepatan respons permohonan informasi publik dengan pemantauan nomor registrasi.

Katalog Layanan Informasi

Klasifikasi Daftar Informasi Publik (DIP)

Informasi publik yang disediakan oleh Dinas Kehutanan dan terintegrasi dengan PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dikelompokkan dalam kategori berikut:

Informasi Berkala

Informasi yang diperbarui secara rutin seperti profil instansi, rencana strategis (Renstra), laporan kinerja (LKIP), dan ringkasan keuangan APBD.

Buka Dokumen Berkala

Informasi Serta Merta

Informasi darurat yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti peringatan dini bahaya kebakaran hutan (karhutla) dan sebaran titik panas satelit.

Buka Dokumen Serta Merta

Informasi Setiap Saat

Daftar keputusan resmi, data kelompok tani hutan penerima perhutanan sosial, perjanjian kerja sama, dan surat edaran kedinasan.

Buka Dokumen Setiap Saat

Informasi Dikecualikan

Informasi yang bersifat rahasia negara, data intelijen operasi tangkap tangan penebangan liar, dan berkas yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi.

Akses Terbatas (Login)
Mekanisme Standar Operasional

Alur 6 Tahap Permohonan Informasi Publik

Tata cara pengajuan permohonan informasi publik resmi hingga penyerahan berkas dokumen kepada pemohon.

1
Pendaftaran Permohonan

Pengisian form daring & lampiran KTP/Akta.

2
Verifikasi Berkas

Petugas memverifikasi kelengkapan administrasi.

3
Telaah PPID

Uji substansi penguasaan data oleh bidang teknis.

4
Approval Pimpinan

Persetujuan tertulis Pejabat Pengelola PPID.

5
Penyiapan Berkas

Penyusunan format digital / salinan fisik.

6
Penyerahan Berkas

Penyampaian dokumen resmi kepada pemohon.