PPID Sumselprov
Pusat layanan informasi publik resmi terintegrasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Status Interoperabilitas
Endpoint utama ppid.sumselprov.go.id aktif dan melayani permohonan data publik.
Landasan Regulasi
Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi sesuai standar Komisi Informasi.
Standar Pelayanan
Kecepatan respons permohonan informasi publik dengan pemantauan nomor registrasi.
Klasifikasi Daftar Informasi Publik (DIP)
Informasi publik yang disediakan oleh Dinas Kehutanan dan terintegrasi dengan PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dikelompokkan dalam kategori berikut:
Informasi Berkala
Informasi yang diperbarui secara rutin seperti profil instansi, rencana strategis (Renstra), laporan kinerja (LKIP), dan ringkasan keuangan APBD.
Informasi Serta Merta
Informasi darurat yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti peringatan dini bahaya kebakaran hutan (karhutla) dan sebaran titik panas satelit.
Informasi Setiap Saat
Daftar keputusan resmi, data kelompok tani hutan penerima perhutanan sosial, perjanjian kerja sama, dan surat edaran kedinasan.
Informasi Dikecualikan
Informasi yang bersifat rahasia negara, data intelijen operasi tangkap tangan penebangan liar, dan berkas yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi.
Alur 6 Tahap Permohonan Informasi Publik
Tata cara pengajuan permohonan informasi publik resmi hingga penyerahan berkas dokumen kepada pemohon.
Pengisian form daring & lampiran KTP/Akta.
Petugas memverifikasi kelengkapan administrasi.
Uji substansi penguasaan data oleh bidang teknis.
Persetujuan tertulis Pejabat Pengelola PPID.
Penyusunan format digital / salinan fisik.
Penyampaian dokumen resmi kepada pemohon.