Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
1
Pengajuan Sengketa
Maksimal 14 hari kerja setelah tanggapan atasan PPID diterima.
2
Sidang Mediasi
Komisi Informasi Sumsel memproses ajudikasi non-litigasi.
3
Putusan
Putusan bersifat final dan mengikat badan publik.