Wewenang Legitimasi
Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)
Tugas Pokok
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kehutanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Fungsi Utama
Perumusan kebijakan teknis bidang tata hutan & tata lingkungan kehutanan.
Pelaksanaan rehabilitasi hutan kritis dan perlindungan DAS di Sumatera Selatan.
Pengendalian kebakaran hutan & lahan (Karhutla) serta pengawasan peredaran kayu.
Pembinaan kelompok tani hutan dan fasilitasi perizinan Perhutanan Sosial.