Jl. Kol. H. Burlian No. 6, Punti Kayu, Palembang, Sumatera Selatan
Layanan Pengaduan
Wewenang Legitimasi

Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kehutanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rincian Fungsi Utama

Perumusan kebijakan teknis bidang tata hutan & tata lingkungan kehutanan.

Pelaksanaan rehabilitasi hutan kritis dan perlindungan DAS di Sumatera Selatan.

Pengendalian kebakaran hutan & lahan (Karhutla) serta pengawasan peredaran kayu.

Pembinaan kelompok tani hutan dan fasilitasi perizinan Perhutanan Sosial.