Jl. Kol. H. Burlian No. 6, Punti Kayu, Palembang, Sumatera Selatan
Layanan Pengaduan
Kelembagaan PPID

Profil, Tugas & Struktur PPID

PPID Utama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Prov. Sumsel sebagai pengelola penyampaian dokumen dan pelayanan informasi publik di lingkungan kelembagaan kehutanan.

Tugas Pokok PPID:

  • Mengumpulkan, mengklasifikasikan, memverifikasi, dan menguji dokumen informasi publik.
  • Menyediakan informasi publik yang akurat, tidak menyesatkan, dan mudah diakses.

Struktur Tim Pengelola PPID

Pejabat PPID Utama
Sekretaris Dinas Kehutanan Prov. Sumatera Selatan