Kelembagaan PPID
Profil, Tugas & Struktur PPID
PPID Utama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Prov. Sumsel sebagai pengelola penyampaian dokumen dan pelayanan informasi publik di lingkungan kelembagaan kehutanan.
Tugas Pokok PPID:
- Mengumpulkan, mengklasifikasikan, memverifikasi, dan menguji dokumen informasi publik.
- Menyediakan informasi publik yang akurat, tidak menyesatkan, dan mudah diakses.
Struktur Tim Pengelola PPID
Pejabat PPID Utama
Sekretaris Dinas Kehutanan Prov. Sumatera Selatan