Seksi Perencanaan dan Tata Hutan (PTH)
Layanan & Persyaratan
Persyaratan Bahan Pemberian Pelayanan Permohonan Konfirmasi Status Kawasan Hutan
02 November 2026
•
Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan
•
Status: Terverifikasi Publik
Ringkasan / Keterangan Resmi
Checklist persyaratan administratif dan teknis untuk penerbitan surat konfirmasi status kawasan hutan dari Kepala Dinas Kehutanan.
Uraian & Deskripsi Lengkap
Pelayanan ini ditujukan bagi instansi pemerintah, BUMN, badan usaha swasta, atau perorangan yang membutuhkan kepastian hukum mengenai status fungsi kawasan hutan (Hutan Lindung, Hutan Produksi, atau Areal Penggunaan Lain/APL) atas suatu areal bidang tanah di Provinsi Sumatera Selatan.
Data Teknis & Atribut Informasi
| Biaya | Rp 0,- (Gratis tanpa pungutan liar) |
| Waktu Pelayanan | Maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap |
| Syarat Administrasi | ["Surat Permohonan resmi bermaterai ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Prov. Sumsel","Identitas Pemohon (KTP \/ Akta Pendirian Perusahaan & NIB)","Bukti penguasaan tanah \/ alas hak \/ izin lokasi dari bupati\/walikota","Peta Polygon lokasi dalam format digital SHP (Shapefile) dengan proyeksi WGS 84"] |
Informasi Terkait Lainnya di PPH
Industri & HHBK
Informasi Pengolahan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu (HHBK)
02 Nov 2026
Statistik Produksi
Data Produksi Kayu pada PBPH di Wilayah Sumatera Selatan
02 Nov 2026
Keuangan & PNBP
Informasi Pembayaran PNBP Sektor Kehutanan (PSDH, DR, dan Iuran Izin)
02 Nov 2026
Pemanfaatan Kayu