Seksi Perencanaan dan Tata Hutan (PTH) Layanan & Persyaratan

Persyaratan Bahan Pemberian Pelayanan Permohonan Konfirmasi Status Kawasan Hutan

02 November 2026 • Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan • Status: Terverifikasi Publik
Ringkasan / Keterangan Resmi

Checklist persyaratan administratif dan teknis untuk penerbitan surat konfirmasi status kawasan hutan dari Kepala Dinas Kehutanan.

Uraian & Deskripsi Lengkap

Pelayanan ini ditujukan bagi instansi pemerintah, BUMN, badan usaha swasta, atau perorangan yang membutuhkan kepastian hukum mengenai status fungsi kawasan hutan (Hutan Lindung, Hutan Produksi, atau Areal Penggunaan Lain/APL) atas suatu areal bidang tanah di Provinsi Sumatera Selatan.

Data Teknis & Atribut Informasi

Biaya Rp 0,- (Gratis tanpa pungutan liar)
Waktu Pelayanan Maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap
Syarat Administrasi ["Surat Permohonan resmi bermaterai ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Prov. Sumsel","Identitas Pemohon (KTP \/ Akta Pendirian Perusahaan & NIB)","Bukti penguasaan tanah \/ alas hak \/ izin lokasi dari bupati\/walikota","Peta Polygon lokasi dalam format digital SHP (Shapefile) dengan proyeksi WGS 84"]
Kembali ke Daftar PPH