Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan, fasilitasi 5 skema Perhutanan Sosial (HD, HKm, HTR, HA, KK), pembinaan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), pendampingan penyuluh kehutanan, serta pengakuan Hutan Adat.
Arsip Informasi & Dokumen PPM
Saring dokumen berdasarkan bidang, seksi, fitur, format berkas, atau kata kunci pencarian.
Pengembangan Hutan Hak, Kayu Budidaya Rakyat, dan Legalitas SPH / SKAU
Hutan hak tumbuh di atas tanah hak milik perorangan atau badan hukum. Di Sumatera Selatan, hutan hak memproduksi kayu budidaya rakyat seperti kayu karet, akasia, sengon, serta komoditas agroforestri. Pemanfaatan dan pengangkutan kayu rakyat difasilitasi melalui Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU).
Hutan Adat Sumatera Selatan: Mude Ayek Tebat Benawa & Puyang Sure Aek Big'a
Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat di Sumsel terwujud pada 2 kawasan adat: (1) Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa di Kota Pagar Alam (336 Ha) yang menjaga sumber air dan menghasilkan Kopi Besemah, Madu Sialang, dan Ekowisata Adat dengan filosofi "Dik tau ngiluk'i jangan merusak jadilah"; (2) Hutan Adat Puyang Sure Aek Big'a Ghimbe Peramunan di Muara Enim (43,7 Ha) dengan peran aktif KUPS Perempuan Anak Belai dalam perlindungan pohon menyan dan kopi agroforestri.
Kelembagaan 353 KUPS Sumsel dan Kriteria Peningkatan Kelas Platinum
Kelompok Perhutanan Sosial dibina melalui pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Di Sumsel tercatat 144 KUPS Biru (Blue), 76 KUPS Perak (Silver), dan 133 KUPS Emas (Gold). Peningkatan ke Kelas Platinum menuntut 6 kriteria utama: telah Gold, pasar nasional/internasional, juara lomba nasional, serapan naker lokal tinggi, sertifikasi produk resmi, dan inovasi kemitraan.
Capaian 236 SK Definitif (142.863 Ha) & Potensi Areal PIAPS Revisi X Sumsel
Capaian Perhutanan Sosial Sumatera Selatan hingga saat ini telah menerbitkan 236 SK seluas 142.863,81 Hektar dengan penerima manfaat 33.909 Kepala Keluarga dan nilai transaksi ekonomi Rp 42.991.224.455. Berdasarkan Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi X, masih terdapat potensi usulan seluas 108.544,73 Ha di 14 UPTD KPH.
5 Skema Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Jangka Waktu Hak Kelola 35 Tahun
Persetujuan Perhutanan Sosial diberikan untuk jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang. Penerima hak kelola meliputi Koperasi, Kelompok Tani Hutan (KTH), Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), dan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Regulasi dan Dasar Hukum Pengelolaan Perhutanan Sosial
Pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) di Indonesia dan Sumatera Selatan didasarkan pada payung hukum kuat: UU No. 11/2020 Cipta Kerja (Pasal 29A & 29B), PP No. 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Pasal 247), Permen LHK No. 9/2021 (12 Bab, 200 Pasal, 268 Halaman), Permen LHK No. 4/2023 tentang Pengelolaan PS pada KHDPK, serta Perpres No. 28/2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Tautan Google Drive Resmi
Informasi Jumlah dan Sebaran Penyuluh Kehutanan (PNS, PPPK, PKS, PKSM) di 14 UPTD KPH
Penyuluh Kehutanan adalah ujung tombak pendampingan masyarakat di lapangan. Di Sumatera Selatan saat ini terdapat total 177 Penyuluh Kehutanan, terdiri dari 37 orang PNS, 24 orang PPPK, 23 orang Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS), dan 93 orang Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) yang tersebar di 14 Wilayah UPTD KPH.
Profil Kearifan Lokal Hutan Adat Tebat Benawa (Pagar Alam) & Ghimbe Peramunan (Muara Enim)
Pengakuan masyarakat hukum adat melalui SK KLHK dalam menjaga hutan mude ayek seluas 336 Ha di Pagar Alam dan lanskap ekowisata peramuan seluas 43,7 Ha di Semende Darat Laut Muara Enim, serta pembinaan legalitas kayu rakyat (SKAU/SPH).
Capaian Perhutanan Sosial Sumsel: 236 SK, 142.863 Ha, & Transaksi Rp 42,9 Miliar
Rincian capaian: Hutan Kemasyarakatan (119 SK - 51.589 Ha), Hutan Desa (28 SK - 35.610 Ha), Kemitraan Kehutanan (17 SK - 30.744 Ha), Hutan Tanaman Rakyat (70 SK - 23.266 Ha), dan Hutan Adat (2 SK - 380 Ha) dengan pembinaan 353 KUPS (Biru, Perak, Emas, dan Platinum).
Sebaran dan Statistik Jumlah Penyuluh Kehutanan se-Sumatera Selatan
Penyuluh kehutanan bertindak sebagai garda terdepan pendampingan kelompok tani hutan (KTH), edukasi agroforestri, dan fasilitasi legalitas perhutanan sosial di seluruh wilayah Sumatera Selatan.