Seksi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
Perizinan & Pertek
Persyaratan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pemberian dan Perpanjangan PPKH
02 November 2026
•
Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan
•
Status: Terverifikasi Publik
Ringkasan / Keterangan Resmi
Prosedur pengajuan pertimbangan teknis Gubernur/Dinas Kehutanan untuk persetujuan penggunaan kawasan hutan non-kehutanan.
Uraian & Deskripsi Lengkap
Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan non-kehutanan (seperti pertambangan minerba/migas, ketenagalistrikan, jalan tol, telekomunikasi) memerlukan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Dinas Kehutanan sebagai telaah komprehensif atas tata batas, tutupan tegakan, dan kewajiban rehabilitasi DAS pemohon.
Data Teknis & Atribut Informasi
| Sektor Kegiatan | ["Pertambangan Minerba \/ Migas","Ketenagalistrikan & Transmisi PLN","Jalan Tol & Jalur Kereta Api","Waduk & Fasilitas Publik"] |
| Kewajiban Pemohon | ["Membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan","Melaksanakan Penanaman RHL Kompensasi DAS (Rasio 1:1 atau 1:2)","Melakukan Reklamasi Hutan Pasca Tambang"] |
Berkas Lampiran & Dokumen Resmi
Unduh dokumen resmi atau buka folder Google Drive terkait.
Informasi Terkait Lainnya di PPH
Industri & HHBK
Informasi Pengolahan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu (HHBK)
02 Nov 2026
Statistik Produksi
Data Produksi Kayu pada PBPH di Wilayah Sumatera Selatan
02 Nov 2026
Keuangan & PNBP
Informasi Pembayaran PNBP Sektor Kehutanan (PSDH, DR, dan Iuran Izin)
02 Nov 2026
Pemanfaatan Kayu