Seksi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Perizinan & Pertek

Persyaratan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pemberian dan Perpanjangan PPKH

02 November 2026 • Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan • Status: Terverifikasi Publik
Ringkasan / Keterangan Resmi

Prosedur pengajuan pertimbangan teknis Gubernur/Dinas Kehutanan untuk persetujuan penggunaan kawasan hutan non-kehutanan.

Uraian & Deskripsi Lengkap

Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan non-kehutanan (seperti pertambangan minerba/migas, ketenagalistrikan, jalan tol, telekomunikasi) memerlukan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Dinas Kehutanan sebagai telaah komprehensif atas tata batas, tutupan tegakan, dan kewajiban rehabilitasi DAS pemohon.

Data Teknis & Atribut Informasi

Sektor Kegiatan ["Pertambangan Minerba \/ Migas","Ketenagalistrikan & Transmisi PLN","Jalan Tol & Jalur Kereta Api","Waduk & Fasilitas Publik"]
Kewajiban Pemohon ["Membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan","Melaksanakan Penanaman RHL Kompensasi DAS (Rasio 1:1 atau 1:2)","Melakukan Reklamasi Hutan Pasca Tambang"]

Berkas Lampiran & Dokumen Resmi

Unduh dokumen resmi atau buka folder Google Drive terkait.

Kembali ke Daftar PPH