Seksi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Perizinan & Koridor

Persyaratan Pertimbangan Teknis Pembuatan / Penggunaan Koridor Kawasan Hutan

02 November 2026 • Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan • Status: Terverifikasi Publik
Ringkasan / Keterangan Resmi

Ketentuan teknis pembuatan jalan angkut logistik tambang/perkebunan yang melintasi izin pemanfaatan hutan lain.

Uraian & Deskripsi Lengkap

Persyaratan pemberian pertimbangan teknis penggunaan koridor jalan angkut dalam kawasan hutan negara guna menjamin kelancaran transportasi industri tanpa merusak hak kelola pemegang izin terdahulu dan tegakan hutan di sekeliling koridor.

Data Teknis & Atribut Informasi

Syarat Spasial Peta trase jalan format SHP & Berita Acara Kesepahaman dengan Izin Lain
Lebar Koridor Maks 20 Meter (atau sesuai persetujuan Menteri)
Kembali ke Daftar PPH