Seksi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
Perizinan & Koridor
Persyaratan Pertimbangan Teknis Pembuatan / Penggunaan Koridor Kawasan Hutan
02 November 2026
•
Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan
•
Status: Terverifikasi Publik
Ringkasan / Keterangan Resmi
Ketentuan teknis pembuatan jalan angkut logistik tambang/perkebunan yang melintasi izin pemanfaatan hutan lain.
Uraian & Deskripsi Lengkap
Persyaratan pemberian pertimbangan teknis penggunaan koridor jalan angkut dalam kawasan hutan negara guna menjamin kelancaran transportasi industri tanpa merusak hak kelola pemegang izin terdahulu dan tegakan hutan di sekeliling koridor.
Data Teknis & Atribut Informasi
| Syarat Spasial | Peta trase jalan format SHP & Berita Acara Kesepahaman dengan Izin Lain |
| Lebar Koridor Maks | 20 Meter (atau sesuai persetujuan Menteri) |
Informasi Terkait Lainnya di PPH
Industri & HHBK
Informasi Pengolahan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu (HHBK)
02 Nov 2026
Statistik Produksi
Data Produksi Kayu pada PBPH di Wilayah Sumatera Selatan
02 Nov 2026
Keuangan & PNBP
Informasi Pembayaran PNBP Sektor Kehutanan (PSDH, DR, dan Iuran Izin)
02 Nov 2026
Pemanfaatan Kayu