Seksi Perhutanan Sosial Panduan & Skema

5 Skema Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Jangka Waktu Hak Kelola 35 Tahun

02 November 2026 • Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat • Status: Terverifikasi Publik
Ringkasan / Keterangan Resmi

Rincian 5 skema hak kelola: Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan (KK).

Uraian & Deskripsi Lengkap

Persetujuan Perhutanan Sosial diberikan untuk jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang. Penerima hak kelola meliputi Koperasi, Kelompok Tani Hutan (KTH), Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), dan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Data Teknis & Atribut Informasi

Skema List [{"skema":"Hutan Desa (HD)","peruntukan":"Dikelola oleh Desa\/Nagari untuk kesejahteraan warga desa","fungsi_hutan":"Hutan Lindung (HL) & Hutan Produksi (HP)"},{"skema":"Hutan Kemasyarakatan (HKm)","peruntukan":"Pemberdayaan kelompok masyarakat miskin sekitar hutan","fungsi_hutan":"Hutan Lindung (HL) & Hutan Produksi (HP)"},{"skema":"Hutan Tanaman Rakyat (HTR)","peruntukan":"Pembangunan hutan tanaman kayu oleh kelompok masyarakat","fungsi_hutan":"Hutan Produksi (HP)"},{"skema":"Hutan Adat (HA)","peruntukan":"Hutan dalam wilayah adat Masyarakat Hukum Adat (MHA)","fungsi_hutan":"Sesuai wilayah adat leluhur"},{"skema":"Kemitraan Kehutanan (KK)","peruntukan":"Kemitraan antara masyarakat dengan pemegang PBPH \/ KPH","fungsi_hutan":"HL, HP, dan Konservasi"}]
Kembali ke Daftar PPM