Seksi Pengembangan Hutan Hak dan Adat
Hutan Rakyat & Legalitas
Pengembangan Hutan Hak, Kayu Budidaya Rakyat, dan Legalitas SPH / SKAU
02 November 2026
•
Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat
•
Status: Terverifikasi Publik
Ringkasan / Keterangan Resmi
Pedoman pengelolaan hutan di atas tanah bersertifikat milik (bukan kawasan hutan negara) dan peredaran kayu rakyat.
Uraian & Deskripsi Lengkap
Hutan hak tumbuh di atas tanah hak milik perorangan atau badan hukum. Di Sumatera Selatan, hutan hak memproduksi kayu budidaya rakyat seperti kayu karet, akasia, sengon, serta komoditas agroforestri. Pemanfaatan dan pengangkutan kayu rakyat difasilitasi melalui Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU).
Data Teknis & Atribut Informasi
| Komoditas Rakyat | ["Kayu Karet","Kayu Sengon","Kayu Akasia","Buah-buahan MPTS (Durian, Petai)"] |
| Dokumen Legalitas | SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) & SPH |
Informasi Terkait Lainnya di PPM
Kearifan Lokal & Hutan Adat
Hutan Adat Sumatera Selatan: Mude Ayek Tebat Benawa & Puyang Sure Aek Big'a
02 Nov 2026
Kelembagaan & KUPS
Kelembagaan 353 KUPS Sumsel dan Kriteria Peningkatan Kelas Platinum
02 Nov 2026
Statistik Capaian
Capaian 236 SK Definitif (142.863 Ha) & Potensi Areal PIAPS Revisi X Sumsel
02 Nov 2026
Panduan & Skema