Seksi Pengembangan Hutan Hak dan Adat Hutan Rakyat & Legalitas

Pengembangan Hutan Hak, Kayu Budidaya Rakyat, dan Legalitas SPH / SKAU

02 November 2026 • Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat • Status: Terverifikasi Publik
Ringkasan / Keterangan Resmi

Pedoman pengelolaan hutan di atas tanah bersertifikat milik (bukan kawasan hutan negara) dan peredaran kayu rakyat.

Uraian & Deskripsi Lengkap

Hutan hak tumbuh di atas tanah hak milik perorangan atau badan hukum. Di Sumatera Selatan, hutan hak memproduksi kayu budidaya rakyat seperti kayu karet, akasia, sengon, serta komoditas agroforestri. Pemanfaatan dan pengangkutan kayu rakyat difasilitasi melalui Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU).

Data Teknis & Atribut Informasi

Komoditas Rakyat ["Kayu Karet","Kayu Sengon","Kayu Akasia","Buah-buahan MPTS (Durian, Petai)"]
Dokumen Legalitas SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) & SPH
Kembali ke Daftar PPM