Seksi Pengembangan Hutan Hak dan Adat Kearifan Lokal & Hutan Adat

Hutan Adat Sumatera Selatan: Mude Ayek Tebat Benawa & Puyang Sure Aek Big'a

02 November 2026 • Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat • Status: Terverifikasi Publik
Ringkasan / Keterangan Resmi

Profil 2 Hutan Adat definitif: Hutan Adat Tebat Benawa (336 Ha di Pagar Alam) dan Hutan Adat Puyang Sure (43,7 Ha di Muara Enim).

Uraian & Deskripsi Lengkap

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat di Sumsel terwujud pada 2 kawasan adat: (1) Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa di Kota Pagar Alam (336 Ha) yang menjaga sumber air dan menghasilkan Kopi Besemah, Madu Sialang, dan Ekowisata Adat dengan filosofi "Dik tau ngiluk'i jangan merusak jadilah"; (2) Hutan Adat Puyang Sure Aek Big'a Ghimbe Peramunan di Muara Enim (43,7 Ha) dengan peran aktif KUPS Perempuan Anak Belai dalam perlindungan pohon menyan dan kopi agroforestri.

Data Teknis & Atribut Informasi

Hutan Adat Puyang Sure {"luas":"43,7 Hektar","lokasi":"Ghimbe Peramunan, Marga Semende Darat Laut, Kab. Muara Enim","keunggulan":"Tanaman endemik pohon menyan 5 Ha, rotan, bambu, dan kopi peramunan dikelola KUPS Anak Belai"}
Hutan Adat Tebat Benawa {"luas":"336 Hektar","lokasi":"Dusun Tebat Benawa, Kel. Penjalang, Dempo Selatan, Kota Pagar Alam","filosofi":"\"Dik tau ngiluk'i jangan merusak jadilah\" (Jika tidak bisa memperindah, cukup jangan merusak)","produk_hhbk":"Kopi Lokal Besemah, Teh Cascara, Madu Sialang, Sabun Kopi, Anyaman Bambu"}
Kembali ke Daftar PPM